ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
STM “CINTA
KASIH” GRIYA PRIMA BP.7
PERIODE
2017 - 2019
PENDAHULUAN
Segala Puji dan Syukur
kita panjatkan kepada Tuhan kita Yesus Kristus yang senantiasa memberikan
kesehatan kepada kita semua anggota STM Cinta Kasih Griya Prima BP-7, sehingga
kita dimampukan untuk saling mengasihi sesama dan membantu sesama kita anggota.
Amin
Anggaran Dasar/Rumah
Tangga dalam suatu perserikatan adalah sangat penting sebagai pedoman dalam menjalani
kegiatan baik itu kegiatan sosial, kegiatan kerohanian, maupun kegiatan lainnya
yang kesemuanya itu bertujuan untuk membantu dan meringankan beban setiap
anggota.
Didasarkan pada
pemikiran diatas, maka STM Cinta Kasih bersama-sama menyusun Anggaran Rumah
Tangga STM Cinta Kasih, Kiranya Anggaran Dasar/Rumah Tangga ini menjadi
pengikat kebersamaan seluruh anggota STM Cinta Kasih. Tuhan bersama kita semua.
Amin.
B
A B. I
S
e k r e t a r i a t
Untuk mendukung semua rencana kerja yang
sudah di programkan dan untuk kelancaran operasionalnya, perlu kesekretariatan
yang tetap. STM Cinta Kasih yang dibentuk tanggal 20 Juni 2009 sekretariatnya di
tetapkan di kediaman Sekretaris terpilih pada setiap periodenya.
B
A B. II
P
e r i o d e s a s i
Masa kepengurusan dalam STM Cinta Kasih
Griya Prima BP.7 ditetapkan oleh rapat anggota adalah selama 2 (dua) tahun,
terhitung tanggal ditetapkannya pengurus yang baru. Setelah berlangsung selama
2 (dua) tahun, maka dipandang perlu untuk melanjutkan periode yang baru, dengan
catatan kepengurusan yang lama dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama
selama 2x (dua kali) masa periode.
B
A B. III
K
e p e n g u r u s a n
Unsur kepengurusan STM Cinta Kasih masa
bakti Juli 2017 s/d Juli 2019 hasil rapat anggota adalah :
Penasehat :
Ketua :
Wakil Ketua :
Sekretaris :
Bendahara :
Seksi Adat :
Seksi Kerohanian :
B
A B. IV
K
e a n g g o t a a n
1. Sifat
dan Persyaratan
a. Keanggotaan
STM Cinta Kasih Griya Prima BP-7 bersifat terbuka dan memiliki hak dan
kewajiban yang sama.
b. Setiap
Keluarga Kristiani yang bertempat tinggal di lingkungan Perumahan Griya Prima
BP.7 yang baru (Jalan Gunung Merapi Sekitarnya) dan bersedia mendaftarkan
dirinya menjadi anggota STM Cinta Kasih serta membayar uang pangkal sebesar Rp.
85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah), hanya satu kali.
c. Untuk
menerima anggota baru yang akan masuk ke dalam STM Cinta Kasih, terlebih dahulu
harus dibawa kedalam rapat pengurus dan rapat anggota sehingga keputusan yang
didapat adalah hasil kesepakatan bersama.
2. Hak
Anggota
a. Berhak
memilih dan dipilih menjadi Pengurus STM Cinta Kasih Griya Prima BP-7.
b. Menerima
dana sosial sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
c. Memberikan
saran dan pendapat dalam menunjang pengembangan dan kemajuan STM Cinta Kasih
3. Kewajiban
Anggota
a. Membayar
uang iuran setiap bulan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
b. Membayar
uang kutipan sosial sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
c. Mengikuti
dengan aktif setiap kegiatan yang dilaksanakan STM Cinta Kasih sebagaimana yang
telah disepakati bersama.
d. Menjaga
nama baik STM Cinta Kasih baik didalam maupun diluar lingkungan BP-7.
e. Menjaga
kerukunan dan persatuan didalam tubuh STM Cinta Kasih.
4. Hilangnya
Hak Keanggotaan
Hak sebagai anggota STM Cinta Kasih akan hilang
apabila :
a. Telah
pindah atau tidak lagi bertempat tinggal di Perumahan Griya Prima BP-7 dan
sekitarnya.
b. Tidak
aktif lagi mengikuti berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh STM Cinta Kasih
dan telah diputuskan dalam rapat bersama Pengurus dan Anggota STM Cinta Kasih.
c. Meninggal
dunia
d. Mengundurkan
diri
B
A B. V
K
e g i a t a n S o s i a l
1.
Meninggal
Dunia
a.
Setiap anggota STM Cinta Kasih
yang meninggal dunia, diberikan santunan sebagai tanda duka sebesar Rp. 200.000
(dua ratus ribu rupiah), ditambah dari pungutan setiap keluarga anggota STM
Cinta Kasih sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
b.
Setiap anak anggota STM Cinta Kasih
yang meninggal dunia, diberikan santunan sebagai sebagai tanda duka sebesar Rp.
150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ditambah pungutan dari setiap anggota
keluarga STM Cinta Kasih sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
c.
Jika yang meninggal tersebut adalah
orang tua/mertua dari anggota keluarga STM Cinta Kasih, maka akan diberikan
santunan duka sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) ditambah pungutan dari
setiap anggota sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah), jika rumah duka
berada di luar kota, maka pengurus harian dan anggota memberikan uang duka
tersebut dirumah duka anggota pada waktu hari penghiburan (mangapuli) dan semua
anggota wajib membantu/mangurupi pada waktu hari berduka dirumah duka.
2.
Sakit
a. Setiap
anggota yang menderita sakit dan dirawat inap/opname di Rumah Sakit (2 hari), dikunjungi
oleh BPH dan anggota serta diberikan uang pengganti jeruk sebesar Rp. 100.000
(seratus ribu rupiah), dan apabila anggota tersebut sakit serta dirawat dirumah
selama minimal lima hari diberikan uang pengganti jeruk sebesar Rp. 100.000 (seratus
ribu rupiah) keduanya hanya diberikan dua kali dalam satu tahun.
b. Setiap
anak anggota yang menderita sakit dan dirawat inap/opname dirumah sakit,
dikunjungi oleh BPH dan anggota, serta diberikan uang pengganti jeruk sebesar Rp. 75.000 (Tujuh puluh lima ribu rupiah) dan apabila anak anggota tersebut sakit serta
dirawat dirumah selama minimal lima hari diberikan uang pengganti jeruk sebesar Rp.75.000
(Tujuh puluh lima ribu rupiah) keduanya hanya diberikan dua kali dalam satu
tahun.
3.
Anak
Lahir
Untuk setiap anggota STM Cinta Kasih yang mendapat
berkat dari Tuhan melalui kelahiran seorang anak, diberikan uang pengganti kain
gendong sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
4.
Adat
Perkawinan / Sulang Sulang Pahoppu
Jika anak/boru dari anggota STM Cinta Kasih yang
melakukan adat perkawinan (pihak parboru dan atau paranak) diberikan sebagai
pengganti ulos sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) ditambah pungutan dari
anggota sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Apabila lokasi pesta berada
jauh dari Kota Tebing Tinggi maka
hasuhuton yang menanggung transport BPH dan atau menyediakan transport bagi STM
CINTA KASIH
5.
Anggota
Pindah
Apabila ada anggota STM Cinta Kasih yang pindah
kedaerah/tempat lain dan oleh karenanya tidak lagi menjadi anggota STM Cinta
Kasih maka diberikan kenang-kenangan berupa ulos senilai Rp.100.000 (seratus
ribu rupiah)
BAB.
VI
K
e g i a t a n K e r o h a n i a n
Dalam rangka memupuk
dan menumbuh kembangkan persatuan dan kesatuan setiap anggota STM Cinta Kasih
Griya Prima BP-7 serta dalam upaya peningkatan keimanan anggota STM Cinta
Kasih, maka dalam setiap bulan minggu ke-3 hari Sabtu diadakan Kebaktian
Keluarga Bulanan /partangiangan dengan model ibadah : Oikumene dan kolekte
masuk kedalam kas.
BAB.
VII
K
e g i a t a n N a t a l
Setiap akhir tahun STM
Cinta Kasih merencanakan mengadakan Natal bersama untuk memperingati hari
kelahiran Yesus Kristus, Perayaan Natal tersebut diselenggarakan oleh pengurus
harian serta seluruh anggota STM Cinta Kasih.
BAB.
VIII
U
l a n g T a h u n
Dalam memperingati hari
jadi STM Cinta Kasih perlu diadakan ulang tahun yang diadakan satu kali dalam
satu tahun, dan dilaksanakan oleh pengurus harian serta semua anggota STM Cinta
Kasih.
BAB.
IX
K
e u a n g a n
Pengelolaan Keuangan
STM Cinta Kasih sepenuhnya dilaksanakan oleh Bendahara harian STM Cinta Kasih
dengan dilengkapi oleh pembukuan yang tertib.
BAB.
X
Semua harta/benda/alat
yang ada dalam STM Cinta Kasih adalah menjadi inventaris dari STM Cinta Kasih
dan dimuat dalam buku inventaris.
BAB.
XI
LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN
Dalam setiap pergantian
pengurus harian wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada seluruh
anggota dalam rapat anggota, untuk dievaluasi bersama dan merevisi program yang
tidak sesuai lagi dengan kondisi, keadaan dalam tubuh STM Cinta Kasih.
Demikian Anggaran Dasar
Rumah Tangga ini diperbuat, dengan harapan dapat sebagai pedoman dan arahan
dalam menjalani hari lepas hari disetiap kehidupan anggota STM Cinta Kasih
dengan tetap memperhatikan azas kelenturan/tarik ulur yang disepakti bersama,
sehingga Anggaran Rumah Tangga ini tidak semata-mata sebagai peraturan yang
dianggap sebagai Undang-Undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar