ANGGARAN DASAR/ANGGARAN RUMAH TANGGA
STM “CINTA KASIH” GRIYA PRIMA BP.7
PERIODE 2015 - 2017
PENDAHULUAN
Segala Puji dan Syukur kita panjatkan kepada Tuhan kita Yesus Kristus yang senantiasa memberikan kesehatan kepada kita semua anggota STM Cinta Kasih Griya Prima BP-7, sehingga kita dimampukan untuk saling mengasihi sesama dan membantu sesama kita anggota. Amin
Anggaran Dasar/Rumah Tangga dalam suatu perserikatan adalah sangat penting sebagai pedoman dalam menjalani kegiatan baik itu kegiatan sosial, kegiatan kerohanian, maupun kegiatan lainnya yang kesemuanya itu bertujuan untuk membantu dan meringankan beban setiap anggota.
Didasarkan pada pemikiran diatas, maka STM Cinta Kasih bersama-sama menyusun Anggaran Rumah Tangga STM Cinta Kasih, Kiranya Anggaran Dasar/Rumah Tangga ini menjadi pengikat kebersamaan seluruh anggota STM Cinta Kasih. Tuhan bersama kita semua. Amin.
B A B. I
S e k r e t a r i a t
Untuk mendukung semua rencana kerja yang sudah di programkan dan untuk kelancaran operasionalnya, perlu kesekretariatan yang tetap. STM Cinta Kasih yang dibentuk tanggal 20 Juni 2009 sekretariatnya di tetapkan di kediaman Sekretaris terpilih pada setiap periodenya.
B A B. II
P e r i o d e s a s i
Masa kepengurusan dalam STM Cinta Kasih Griya Prima BP.7 ditetapkan oleh rapat anggota adalah selama 2 (dua) tahun, terhitung tanggal ditetapkannya pengurus yang baru. Setelah berlangsung selama 2 (dua) tahun, maka dipandang perlu untuk melanjutkan periode yang baru, dengan catatan kepengurusan yang lama dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama selama 2x (dua kali) masa periode.
B A B. III
K e p e n g u r u s a n
Unsur kepengurusan STM Cinta Kasih masa bakti Juli 2015 s/d Juli 2017 hasil rapat anggota adalah :
Penasehat : 1. St. M.J. Sipayung (Bapak David)
2. R. Saragih (Bapak Bunga)
Ketua : A. Purba (Bapak Dion)
Wakil Ketua : A.Simamora (Bapak Louisa)
Sekretaris : R.H.Panjaitan (Bapak Juan)
Bendahara : Ny. Turnip Br. Situmorang
Seksi Adat : R. Manullang (Bapak Titin)
Seksi Kerohanian : A.Hutagaol (Bapak Hanny)
B A B. IV
K e a n g g o t a a n
1. Sifat dan Persyaratan
a. Keanggotaan STM Cinta Kasih Griya Prima BP-7 bersifat terbuka dan memiliki hak dan kewajiban yang sama.
b. Setiap Keluarga Kristiani yang bertempat tinggal di lingkungan Perumahan Griya Prima BP.7 yang baru (Jalan Gunung Merapi Sekitarnya) dan bersedia mendaftarkan dirinya menjadi anggota STM Cinta Kasih serta membayar uang pangkal sebesar Rp. 85.000 (delapan puluh lima ribu rupiah), hanya satu kali.
c. Untuk menerima anggota baru yang akan masuk ke dalam STM Cinta Kasih, terlebih dahulu harus dibawa kedalam rapat pengurus dan rapat anggota sehingga keputusan yang didapat adalah hasil kesepakatan bersama.
2. Hak Anggota
a. Berhak memilih dan dipilih menjadi Pengurus STM Cinta Kasih Griya Prima BP-7.
b. Menerima dana sosial sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
c. Memberikan saran dan pendapat dalam menunjang pengembangan dan kemajuan STM Cinta Kasih
3. Kewajiban Anggota
a. Membayar uang iuran setiap bulan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).
b. Membayar uang kutipan sosial sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
c. Mengikuti dengan aktif setiap kegiatan yang dilaksanakan STM Cinta Kasih sebagaimana yang telah disepakati bersama.
d. Menjaga nama baik STM Cinta Kasih baik didalam maupun diluar lingkungan BP-7.
e. Menjaga kerukunan dan persatuan didalam tubuh STM Cinta Kasih.
4. Hilangnya Hak Keanggotaan
Hak sebagai anggota STM Cinta Kasih akan hilang apabila :
a. Telah pindah atau tidak lagi bertempat tinggal di Perumahan Griya Prima BP-7 dan sekitarnya.
b. Tidak aktif lagi mengikuti berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh STM Cinta Kasih dan telah diputuskan dalam rapat bersama Pengurus dan Anggota STM Cinta Kasih.
c. Meninggal dunia
d. Mengundurkan diri
B A B. V
K e g i a t a n S o s i a l
1. Meninggal Dunia
a. Setiap anggota STM Cinta Kasih yang meninggal dunia, diberikan santunan sebagai tanda duka sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), ditambah dari pungutan setiap keluarga anggota STM Cinta Kasih sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
b. Setiap anak anggota STM Cinta Kasih yang meninggal dunia, diberikan santunan sebagai sebagai tanda duka sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ditambah pungutan dari setiap anggota keluarga STM Cinta Kasih sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah).
c. Jika yang meninggal tersebut adalah orang tua/mertua dari anggota keluarga STM Cinta Kasih, maka akan diberikan santunan duka sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) ditambah pungutan dari setiap anggota sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah), jika rumah duka berada di luar kota, maka pengurus harian dan anggota memberikan uang duka tersebut dirumah duka anggota pada waktu hari penghiburan (mangapuli) dan semua anggota wajib membantu/mangurupi pada waktu hari berduka dirumah duka.
2. Sakit
a. Setiap anggota yang menderita sakit dan dirawat inap/opname di Rumah Sakit (2 hari), dikunjungi oleh BPH dan anggota serta diberikan uang pengganti jeruk sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), dan apabila anggota tersebut sakit serta dirawat dirumah selama minimal lima hari diberikan uang pengganti jeruk sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) keduanya hanya diberikan dua kali dalam satu tahun.
b. Setiap anak anggota yang menderita sakit dan dirawat inap/opname dirumah sakit, dikunjungi oleh BPH dan anggota, serta diberikan uang pengganti jeruk sebesar Rp. 75.000 (Tujuh puluh lima ribu rupiah) dan apabila anak anggota tersebut sakit serta dirawat dirumah selama minimal lima hari diberikan uang pengganti jeruk sebesar Rp.75.000 (Tujuh puluh lima ribu rupiah) keduanya hanya diberikan dua kali dalam satu tahun.
3. Anak Lahir
Untuk setiap anggota STM Cinta Kasih yang mendapat berkat dari Tuhan melalui kelahiran seorang anak, diberikan uang pengganti kain gendong sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
4. Adat Perkawinan / Sulang Sulang Pahoppu
Jika anak/boru dari anggota STM Cinta Kasih yang melakukan adat perkawinan (pihak parboru dan atau paranak) diberikan sebagai pengganti ulos sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) ditambah pungutan dari anggota sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Apabila lokasi pesta berada jauh dari Kota Tebing Tinggi maka hasuhuton yang menanggung transport BPH dan atau menyediakan transport bagi STM CINTA KASIH
5. Anggota Pindah
Apabila ada anggota STM Cinta Kasih yang pindah kedaerah/tempat lain dan oleh karenanya tidak lagi menjadi anggota STM Cinta Kasih maka diberikan kenang-kenangan berupa ulos senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
BAB. VI
K e g i a t a n K e r o h a n i a n
Dalam rangka memupuk dan menumbuh kembangkan persatuan dan kesatuan setiap anggota STM Cinta Kasih Griya Prima BP-7 serta dalam upaya peningkatan keimanan anggota STM Cinta Kasih, maka dalam setiap bulan minggu ke-3 hari Sabtu diadakan Kebaktian Keluarga Bulanan /partangiangan dengan model ibadah : Oikumene dan kolekte masuk kedalam kas.
BAB. VII
K e g i a t a n N a t a l
Setiap akhir tahun STM Cinta Kasih merencanakan mengadakan Natal bersama untuk memperingati hari kelahiran Yesus Kristus, Perayaan Natal tersebut diselenggarakan oleh pengurus harian serta seluruh anggota STM Cinta Kasih.
BAB. VIII
U l a n g T a h u n
Dalam memperingati hari jadi STM Cinta Kasih perlu diadakan ulang tahun yang diadakan satu kali dalam satu tahun, dan dilaksanakan oleh pengurus harian serta semua anggota STM Cinta Kasih.
BAB. IX
K e u a n g a n
Pengelolaan Keuangan STM Cinta Kasih sepenuhnya dilaksanakan oleh Bendahara harian STM Cinta Kasih dengan dilengkapi oleh pembukuan yang tertib.
BAB. X
I n v e n t a r i s a s i
Semua harta/benda/alat yang ada dalam STM Cinta Kasih adalah menjadi inventaris dari STM Cinta Kasih dan dimuat dalam buku inventaris.
BAB. XI
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Dalam setiap pergantian pengurus harian wajib memberikan laporan pertanggungjawaban kepada seluruh anggota dalam rapat anggota, untuk dievaluasi bersama dan merevisi program yang tidak sesuai lagi dengan kondisi, keadaan dalam tubuh STM Cinta Kasih.
Demikian Anggaran Dasar Rumah Tangga ini diperbuat, dengan harapan dapat sebagai pedoman dan arahan dalam menjalani hari lepas hari disetiap kehidupan anggota STM Cinta Kasih dengan tetap memperhatikan azas kelenturan/tarik ulur yang disepakti bersama, sehingga Anggaran Rumah Tangga ini tidak semata-mata sebagai peraturan yang dianggap sebagai Undang-Undang.
PENGURUS STM CINTA KASIH GRIYA PRIMA BP-7
Ketua Sekretaris
A.Purba R.H.Panjaitan
MEWAKILI ANGGOTA
PENASEHAT STM CINTA KASIH GRIYA PRIMA BP-7